Tags

Advertorial Agus Winanto Aguswi. Olahraga Akhlak aksi nyata Aktivitas Akun Amal Ambulance Angkringan Animasi APK Aqiqah Artikel Ayam Bakar Ayam Bakar Madu Ayam Bakar Wong Solo Ayam Cabe Ijo Ayam Goreng Ayam Goreng Bumbu Bali Ayam Goreng Tulang Lunak Ayam Kalasan Ayam Peneyt Solo Ayo Jajan Bakery Bakmi Bakmi Ayam Ceker Bakmi Jogja Bakmi Pelangi Sayuran Bakso Buah Bakso Daging Asli Bakso Inovatif Bakso Malang Bakso Mas Karyo Bantuan Baso Komplit Bebek Bakar Bebek Goreng Bebek Goreng Khas Bekasi Bebek Goreng Khas Surabaya Bebek Kremes Beef Steak Berita Berita Kandidat Berita Nasional Berita Pemilihan Legislatif Berita PPP Berita Umum Bir jawa Bolu Pisang Sehat Brownies Bubur Ayam Burger and Grill Cafe Cake Caleg Cara Mencoblos Chicken Steak Chinese Food DAFTAR KAFE RESTO RUMAH MAKAN Daging Domba De Koeliner Definisi Sate Tegal Dimsum Ikan dan Udang Domba Garut DPR RI DPRD DPRD II Es Dawet Ponorogo Es Kelapa Muda Frambozen Es Lidah Buaya Es Pallu Butung Es Pisang Ijo Facebook Festival Soto Foto Gabus Pucung Gudeg Enjos Gudeg Jogja Gudeg Kendil Gule Kambing Hadiah Halal Hangout Place Hanura Harga Hasyim Muzadi Hiburan Iga Bakar Iklan Interaktif Jajanan Jalangkote Java Beer Kambing Bakar Madu Kambing Qurban Kampanye Kari Spesial Timur Tengah Kedai Pizza Kepedulian Kertas Suara Kerupuk Tempe Kesehatan Khas Bekasi Khas Betawi Khas Itali Khas Jogja Khas Madura Khas Solo Khas Sunda Kiampanye Kisah Kompas Kontak Kopi Rempah Kota Bekasi Kripik Tempe Krupuk Tempe Kuliner Lasagna Liputan Liputan Media Lokal Khas Jogjakarta Lontong Balap Lontong Cap Go Meh Lontong Kikil Makanan Khas Tasikmalya Makanan Tradisional Nusantara Martabak Bangka Martabak Bangka Favorit Masakan Aneka Gurame Masakan Bebek Masakan Khas Jawa Masakan Khas Sunda Masakan Nusantara Media Mie Aceh Khas Bekasi Mie Ayam Kelojotan Mie Ayam Pangsit Bakso Mie Djawa Mie Kocok Bandung Nasi Bakar Nasi Daging Bumbu Lapis Nasi Goreng Nasi Goreng Spesial Nasi Liwet Nasi Pecel Nasi Pecel Ayam Nasi Pindang Nasi Uduk Betawi Nasional No HP Obonk Steaks and Ribs Open House Opini Original Pizza Parpol Pasar Ikan Segar Pastel Daeng Pecel Lele Lela Pecel Pincuk Pertandingan Peternakan Domba Peyek Brantak PickUp Pin BB Pisang Ijo Makassar Pizza Asli Itali Pizza Buatan Rumahan Itali Pizza Murah Pizza Orisinal Politik Posko PPP Prasmanan Sunda Profil Profile Program Pujasera Pujasera Warung Kuliner Qurban Ranta Rawon Khas Surabaya Relawan AW-2 Rendezvous rescue Resep Asli Pizza Itali Resep Masakan Resto Pelobi Ribs RM Tradisional Sate dan Tongseng Sate Domba Sate Domba Afrika Sate Kambing Sate Kambing Muda Sate Ponorogo Satpam Saung Sunda Seafood Selera Nusantara Serabi Hijau Serabi Trendy Shodaqoh Siomay Ngeces Sirloin Steak Snack Sop kaki Kambing Sop Konro Makassar Sosial Sosial. Ambulan Gratis Sosialisasi Soto Soto Betawi Soto Bogor Soto Kwalim Pecel Madiun Spaghetti Sportivitas Steak Steak and Burgers Steak and Grilled Steak Gaul Studio Musik Syariah Taman Kuliner Tehbotol Sosro Televisi Tempat Makan Romantis di Jakarta Tempat Nongkrong Tenderloin Steak Tengkleng Testimoni The Place to Hang Out tim kampanye Timlo Solo Tips Tongseng Kambing Kurma Tradisional Truck Video Villa Nusa Indah Warga Wartakota Warung Pizza Wikipedia Wisata Kuliner Zuppa

Total Hits Kunjungan

Blog Archive

Most Popular

Facebook

Advertising

ad
recent

Popular

Langsung ke konten utama

Pemanfaat Daging Qurban

Ihsani Aqiqah & Bursa Qurban

Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al-Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk. 


Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda:
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.”[HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, hadits shahih].
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al-Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al-Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad-Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984) .

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al-Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al-Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA:
“...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” [HR. Bukhari dan Muslim] (Al-Jabari, 1994).
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al-Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...” [HR. Ahmad)] (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al-Hasan, dan Al-Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata, “Subhanallah! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah?” (Al-Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.

Penutup


Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting: hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (Qs. Al-Hajj [22]: 37). [ M. Shiddiq al-Jawi ]

DAFTAR PUSTAKA

  • Abdurrahman. 1990. Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.
  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy-Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
  • Al-Jabari, Abdul Muta’al. 1994. Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah). Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press. 83 hal.
  • Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al Mu’jam Al Wasith. Kairo: Tanpa Penerbit. 547 hal.
  • Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz IV. Bandung: Maktabah Dahlan.
  • Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taysir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut: Darul Ummah. 310 hal.
  • Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut: Daarul Fikr. 404 hal.
  • Matdawam, M. Noor. 1984. Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Yayasan Bina Karier. 41 hal.
  • Rasjid, H.Sulaiman. 1990. Fiqh Islam. Cetakan Keduapuluhtiga. Bandung: Sinar Baru. 468 hal.
  • Rifa’i, Moh. et.al. 1978. Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra 468 hal.
  • Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: Al Ma’arif. 229 hal
  • Yunus, Mahmud. 1936. Al Fiqh Al Wadhih. Juz III. Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.

Komentar